Pertambangan di Ciayumajakuning Belum Sepenuhnya Menjaga Lingkungan
Dari 46 pemilik izin usaha pertambangan di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan atau Ciayumajakuning, hanya sekitar 46 persen yang menerapkan praktik pertambangan yang baik.
CIREBON, KOMPAS β Usaha pertambangan di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan atau Ciayumajakuning, Jawa Barat, belum sepenuhnya menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices. Praktik pertambangan yang tak sesuai aturan itu harus ditindak karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, terdapat 46 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Ciayumajakuning. Usaha itu berupa tambang mineral nonlogam dan batuan. βDari yang berizin saja, hanya sekitar 46 persen yang sudah memenuhi good mining practices,β ujarnya di Cirebon, Selasa (11/10/2022).