logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBea Cukai Tangkap Tanker...
Iklan

Bea Cukai Tangkap Tanker Penyelundup BBM Senilai Rp 7,3 Miliar di Kepri

Perairan timur Sumatera masih menjadi titik rawan kegiatan ilegal di Indonesia. Hal itu tecermin dari beberapa kali penindakan aparat Bea Cukai dan Bakamla terhadap sejumlah tanker pengangkut solar ilegal.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Kapal Tanker (MT) Zakira (kiri) masih ditahan di dermaga Badan Keamanan Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). Sebelumnya, kapal itu ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena diduga mengangkut 629,3 kiloliter solar ilegal dari Malaysia pada 25 September lalu.
HUMAS DJBC

Kapal Tanker (MT) Zakira (kiri) masih ditahan di dermaga Badan Keamanan Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). Sebelumnya, kapal itu ditangkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena diduga mengangkut 629,3 kiloliter solar ilegal dari Malaysia pada 25 September lalu.

BATAM, KOMPAS β€” Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 14 kegiatan ilegal di perairan Indonesia bagian barat. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan kapal pengangkut 629,3 kiloliter bahan bakar minyak ilegal di Kepulauan Riau pada 25 September lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Batam, Rabu (5/10/2022), mengatakan, Kapal Tanker (MT) Zakira itu ditangkap petugas dalam operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022. Jenis BBM yang diangkut secara ilegal oleh kapal itu adalah solar industri (high speed diesel/HSD).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan