Iklan
Pengedaran Ganja 105 Kg Digagalkan di Sumbar, Napi Ikut Terlibat
Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat menggagalkan pengedaran ganja seberat 105 kg dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka berstatus narapidana.
PADANG, KOMPAS β Tim gabungan Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sumbar dan BNN Kabupaten Pasaman Barat menggagalkan upaya pengedaran ganja seberat 105 kilogram dari tiga kasus. Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus-kasus itu berstatus narapidana.