Pekerja Migran Nonprosedural di NTB Terjebak Iming-iming Calo
Berbagai faktor menyebabkan masih banyaknya PMI nonprosedural di Nusa Tenggara Barat. Mulai dari praktik calo atau tekong hingga PMI yang melarikan diri setelah berada di luar negeri.
MATARAM, KOMPAS β Tidak hanya pekerja migran Indonesia atau PMI yang berangkat secara resmi, Nusa Tenggara Barat juga menjadi kantong PMI ilegal atau nonprosedural. Berbagai faktor menyebabkan munculnya PMI nonprosedural di daerah tersebut, mulai dari keterlibatan calo hingga melarikan diri di luar negeri.
Menurut data Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, sepanjang 2021 hingga Oktober 2022, tercatat ada 14.540 PMI nonprosedural yang dipulangkan. Jika dirinci, pada 2021 sebanyak 11.974 orang dan pada 2022 sebanyak 2.566 orang.