Tertibkan Pengusaha Nakal, Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan itu bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.
SIDOARJO, KOMPAS โ Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu, antara lain, bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.
โTindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,โ ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan itu, Sabtu (24/9/2022).