logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บTertibkan Pengusaha Nakal,...
Iklan

Tertibkan Pengusaha Nakal, Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan itu bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
ยท 1 menit baca
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan 15 jenis barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar di kompleks pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022)
RUNIK SRI ASTUTI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan 15 jenis barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar di kompleks pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022)

SIDOARJO, KOMPAS โ€” Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu, antara lain, bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.

โ€Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,โ€ ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan itu, Sabtu (24/9/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan