logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMafia Rokok Ilegal di Batam...
Iklan

Mafia Rokok Ilegal di Batam Punya Dua Perusahaan Cangkang dan Kapal Besar

Berawal dari kasus penyelundupan pada Oktober 2020, petugas Bea dan Cukai mengungkap bos besar di balik sindikat penyelundup rokok ilegal di Batam. Ia memiliki kapal jumbo yang mampu angkut enam kontainer rokok.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Kapal bernama Big Queen yang berukuran panjang 38 meter dijadikan barang bukti kasus penyelundupan rokok dan pencucian uang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal bernama Big Queen yang berukuran panjang 38 meter dijadikan barang bukti kasus penyelundupan rokok dan pencucian uang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).

BATAM, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan mengungkap sindikat penyelundupan rokok ilegal yang bermarkas di Batam, Kepulauan Riau. Sindikat ini memiliki sejumlah kapal untuk membawa rokok selundupan dari Batam ke Pulau Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang terbesar yang pernah diungkap DJBC.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Batam, Jumat (23/9/2022), mengatakan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti kasus pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 44,6 miliar. Itu adalah hasil pengusutan lanjut terhadap kasus penyelundupan rokok di Batam.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan