Mafia Rokok Ilegal di Batam Punya Dua Perusahaan Cangkang dan Kapal Besar
Berawal dari kasus penyelundupan pada Oktober 2020, petugas Bea dan Cukai mengungkap bos besar di balik sindikat penyelundup rokok ilegal di Batam. Ia memiliki kapal jumbo yang mampu angkut enam kontainer rokok.
BATAM, KOMPAS β Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan mengungkap sindikat penyelundupan rokok ilegal yang bermarkas di Batam, Kepulauan Riau. Sindikat ini memiliki sejumlah kapal untuk membawa rokok selundupan dari Batam ke Pulau Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang terbesar yang pernah diungkap DJBC.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Batam, Jumat (23/9/2022), mengatakan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti kasus pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 44,6 miliar. Itu adalah hasil pengusutan lanjut terhadap kasus penyelundupan rokok di Batam.