Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suami yang membunuh istrinya di Pemalang, Jawa Tengah, diancam hukuman 15 tahun penjara.
PEMALANG, KOMPAS β Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang membunuh istrinya, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sarofudin mengaku kesal karena istrinya banyak menghabiskan waktu untuk siaran langsung di media sosial.
Pada Rabu (21/9/2022), Sarofudin terlibat cekcok dengan istrinya, Dwi Aprilia Ningsih (22), di rumah orangtua Sarofudin di Desa Tanahbaya. Pertengkaran keduanya berawal dari permintaan Dwi agar dirinya diantarkan ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal. Dwi beralasan ingin segera melakukan siaran langsung melalui salah satu aplikasi media sosial di rumah orangtuanya.