Iklan
Mentawai Terabaikan, Pembentukan UU Sumbar Dinilai Minim Partisipasi Publik
Proses pembentukan UU Sumbar dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik sehingga eksistensi suku Mentawai luput dan menimbulkan kegaduhan.
PADANG, KOMPAS — Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Dampaknya, adat dan kebudayaan suku Mentawai luput dalam pasal yang mengatur tentang karakteristik masyarakat Sumbar sehingga memicu protes.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah narasumber dalam diskusi publik ”Eksistensi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam UU Nomor 17 tentang Provinsi Sumbar”, Rabu (21/9/2022). Diskusi itu digelar Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang.