logo Kompas.id
NusantaraMentawai Terabaikan,...
Iklan

Mentawai Terabaikan, Pembentukan UU Sumbar Dinilai Minim Partisipasi Publik

Proses pembentukan UU Sumbar dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik sehingga eksistensi suku Mentawai luput dan menimbulkan kegaduhan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 1 menit baca
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk (tengah) berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (9/8/2022). Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU Sumbar tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk (tengah) berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (9/8/2022). Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU Sumbar tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.

PADANG, KOMPAS — Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Dampaknya, adat dan kebudayaan suku Mentawai luput dalam pasal yang mengatur tentang karakteristik masyarakat Sumbar sehingga memicu protes.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah narasumber dalam diskusi publik ”Eksistensi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam UU Nomor 17 tentang Provinsi Sumbar”, Rabu (21/9/2022). Diskusi itu digelar Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan