logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUnjuk Rasa Buruh Jatim Tolak...
Iklan

Unjuk Rasa Buruh Jatim Tolak Kenaikan Harga BBM Berlanjut, Tuntut Kenaikan UMR 13 Persen

Buruh di Jatim kembali berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Massa juga menuntut kenaikan upah minimum regional tahun 2022 sebesar 13 persen agar mampu mengatasi inflasi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jatim menggelar demo atau unjuk rasa, Senin (19/9/2022). Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jatim menggelar demo atau unjuk rasa, Senin (19/9/2022). Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

SURABAYA, KOMPAS β€” Ribuan buruh atau pekerja dari berbagai daerah di Jawa Timur kembali berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, Senin (19/9/2022). Massa juga menuntut kenaikan upah minimum regional tahun 2022 sebesar 13 persen dari sebelumnya 1,72 persen agar pekerja mampu mengatasi inflasi bahan kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM.

Unjuk rasa dipusatkan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Aksi diikuti ribuan pekerja dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Pasuruan. Mereka menggunakan kendaraan roda dua, rombongan kendaraan roda empat, hingga menyewa kendaraan besar, seperti bus.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan