logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSepasang Kekasih Ditangkap...
Iklan

Sepasang Kekasih Ditangkap karena Simpan 185,2 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Denpasar dan menangkap lima tersangka kasus narkotika itu. Dua tersangka di antaranya adalah sepasang kekasih.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Denpasar dan menangkap lima tersangka terkait tiga kasus narkotika itu. Barang bukti narkotika yang ditampilkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (15/9/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Denpasar dan menangkap lima tersangka terkait tiga kasus narkotika itu. Barang bukti narkotika yang ditampilkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (15/9/2022).

DENPASAR, KOMPAS β€” Sepasang kekasih, yakni RRB (33) alias Riki dan MN (20) alias Meriyana, harus mendekam di ruang tahanan Polresta Denpasar akibat tersangkut kasus narkotika. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Riki dan Meriyana karena mendapati keduanya menyimpan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya mencapai 185,2 gram.

Perihal penangkapan Riki dan pasangannya, Meriyana, karena kasus peredaran narkotika jenis sabu itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar (Kombes) Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (15/9/2022), tentang pengungkapan tiga kasus narkotika secara terpisah di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan