Kebebasan Pers
Hakim Tolak Gugatan Rp 100 Triliun ke Enam Media
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memenangkan enam media yang digugat terkait pemberitaan. Putusan ini adakah bentuk kemenangan kebebasan pers di Indonesia.
![Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus sidang perkara gugatan kepada enam media di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Rp 100 triliun kepada enam media.](https://assetd.kompas.id/vCOIV_y7DYtoffAilI3fsWTxT_s=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F14%2F9be780ca-19f3-4f69-b3db-fccb5fb1cc7e_jpeg.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus sidang perkara gugatan kepada enam media di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Rp 100 triliun kepada enam media.
MAKASSAR, KOMPAS โ Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan perdata sebesar Rp 100 triliun kepada enam media massa, Rabu (14/9/2022). Putusan ini dinilai sebagai keberpihakan dan pengakuan negara pada kebebasan pers dan penegakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Gugatan itu dilayangkan oleh M Akbar Amir kepada LKBN Antara, RRI Makassar, Kabar Makassar, Makassar Today, Celebes News, dan Terkini News. Gugatan yang dilayangkan pada 31 Desember 2021 ini didasarkan pada berita konflik di antara pihak yang mengaku keturunan Raja Tallo yang dimuat pada Maret 2016.