Segera Revisi Aturan Label Pangan Olahan
Penanganan pascaproduksi pada air kemasan galon perlu ditingkatkan untuk mengurangi potensi migrasi BPA ke dalam air.
MEDAN, KOMPAS β Balai Pengawas Obat dan Makanan didorong untuk segera merevisi aturan tentang label pangan olahan menyusul temuan bisfenol A atau BPA di dalam air kemasan galon berbahan polikarbonat yang melebihi ambang batas di enam daerah, yakni Kota Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Penanganan pascaproduksi pada air kemasan galon perlu ditingkatkan untuk mengurangi potensi migrasi BPA ke dalam air.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Asman Siagian, Selasa (13/9/2022), mengatakan, pihaknya mendorong Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. βKami mendorong BPOM me-review peraturan itu, bahkan lebih jauh mendorong revisi aturan demi perlindungan pada masyarakat,β kata Asman.