Tambang Ilegal
Regulasi Belum Jelas, Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terus Bertambah
Aktivitas tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bertambah. Terhitung di wilayah itu terdapat 7.734 sumur yang masih beroperasi. Diperlukan payung hukum dan regulasi yang tegas.

Tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021).
PALEMBANG, KOMPAS โ Aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bertambah. Terdapat 7.734 sumur yang masih beroperasi di daerah itu. Diperlukan payung hukum dan regulasi yang tegas agar aktivitas ini bisa dihentikan.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto, di Palembang, Senin (12/9/2022), mengatakan, setelah melakukan pemetaan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan diketahui jumlah sumur tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 7.734 sumur. Sumur-sumur itu tersebar di beberapa kecamatan.