Iklan
Calon Pendeta di NTT Setubuhi Enam Anak Terancam Hukuman Mati
Selama satu tahun, calon pendeta menyetubuhi enam anak di bawah umur. Ada korban yang disetubuhi sebanyak enam kali.
KUPANG, KOMPAS β SAS (36), calon pendeta dari Gereja Masehi Injil Timor di Nusa Tenggara Timur, berulang kali menyetubuhi enam anak di bawah umur selama satu tahun. Pelaku yang kini sudah ditahan itu terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Gereja mendukung proses hukum demi tegaknya keadilan bagi para korban.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy pada Kamis (8/9/2022) menuturkan, persetubuhan itu terjadi di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Persetubuhan dilakukan selama satu tahun mulai Mei 2021 hingga Mei 2022 saat pelaku bertugas di sana.