logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerbukti Bersalah, Pendiri...
Iklan

Terbukti Bersalah, Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Julianto Eka Putra (50), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara kekerasan seksual pada anak.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (50), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta dihukum membayar restitusi pada korban sebesar Rp 44,7 juta. Julianto dinyatakan bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus-menerus. Terkait putusan itu, terpidana memilih banding.

Sidang vonis kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu tersebut digelar pada Rabu (7/9/2022) pukul 10.00-12.30. Persidangan dipimpin oleh Herlina Reyes dengan anggota Guntur Kurniawan dan Syafrudin.

Adapun jaksa penuntut umum terdiri dari Yogi Sudarsono yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Edi Sutomo, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Batu. Penasihat hukum JE terdiri dari Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Philipus Sitepu, Jefry Simatupang, dan Geofany.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan