logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPT TMS Ngotot Bertahan di...
Iklan

PT TMS Ngotot Bertahan di Sangihe

PT Tambang Mas Sangihe bersikeras tak akan hengkang dari Pulau Sangihe. Padahal, kontrak karya operasi produksi perusahaan tambang emas asal Kanada itu telah dinyatakan tidak sah oleh PTTUN Jakarta.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Sebuah spanduk penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe berdiri di jalan lintas kecamatan wilayah Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021). Spanduk itu dipasang di berbagai tempat oleh gerakan Save Sangihe Island.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sebuah spanduk penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe berdiri di jalan lintas kecamatan wilayah Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021). Spanduk itu dipasang di berbagai tempat oleh gerakan Save Sangihe Island.

MANADO, KOMPAS β€” PT Tambang Mas Sangihe bersikeras tidak akan hengkang dari Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Padahal, kontrak karya operasi produksi perusahaan tambang emas asal Kanada itu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena terbukti melanggar beragam aturan perundangan.

Chief Executive Officer (CEO) Baru Gold Terry Filbert, Rabu (7/9/2022), menegaskan, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang 70 persen sahamnya dimiliki Baru Gold, terus memegang kontrak karya (KK) yang valid dengan Pemerintah Indonesia. KK yang ia maksud adalah KK generasi keenam untuk eksplorasi yang diterbitkan pada 1997.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan