logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tersangka Kasus...
Iklan

Polisi Tersangka Kasus Penembakan di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka kasus penembakan sesama polisi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, diduga telah direncanakan. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Aipda Rudi Suryanto (39), tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain (41), menjalani rekonstruksi ulang di Lampung Tengah, Selasa (6/9/2022). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
DOKUMENTASI HUMAS POLDA LAMPUNG

Aipda Rudi Suryanto (39), tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain (41), menjalani rekonstruksi ulang di Lampung Tengah, Selasa (6/9/2022). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Lampung Tengah telah merekonstruksi ulang kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), polisi yang bertugas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Rekonstruksi menunjukkan, tersangka Aipda Rudi Suryanto (39) telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang digelar pada Selasa (6/9/2022) memeragakan 21 adegan di empat lokasi berbeda. Keempat lokasi yang menjadi titik reka adegan adalah jalan desa, kebun singkong, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), dan rumah korban.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan