KEPEGAWAIAN
Pemerintah Akan Batasi Jumlah Aparatur Sipil Negara
Pemerintah berencana membatasi jumlah aparatur sipil negara. Untuk efisiensi anggaran, pemerintah juga akan lebih banyak mempekerjakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
![Aparatur sipil negara bersiap mengikuti upacara HUT Ke-495 DKI Jakarta di sisi selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).](https://assetd.kompas.id/jM8TlLzVtG_PpXBWj0yabc0ZJE8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F22%2Fe49b0067-4eeb-4265-9752-2e94c241b231_jpg.jpg)
Aparatur sipil negara bersiap mengikuti upacara HUT Ke-495 DKI Jakarta di sisi selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
MAGELANG, KOMPAS — Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan pekerjaan manusia di berbagai bidang. Mempertimbangkan hal itu, kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia akan dievaluasi untuk memastikan apakah keberadaan mereka benar-benar dibutuhkan atau tidak. Ke depan, pemerintah juga akan membatasi jumlah ASN.
”Dengan berbagai kemudahan digital, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali apakah keberadaan ASN di bidang administrasi keuangan, misalnya, masih dibutuhkan atau tidak,” ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Supranawa Yusuf saat ditemui dalam acara penyerahan BKN Award di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022).