Menyambut Payung Hukum untuk Produk Lokal
Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 menjadi payung hukum bagi kebijakan optimalisasi produk lokal. Kini, pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi menyerap produk lokal dengan anggaran daerah.
”Cintailah produk-produk Indonesia”. Penggalan kalimat penutup iklan barang-barang rumah tangga yang dipopulerkan Maspion sejak era 1990-an itu serasa tak asing di telinga. Iklan yang dibintangi aktris senior Titiek Puspa dan Presiden Direktur Maspion Group Alim Markus itu mengajak konsumen membeli produk-produk dari perusahaan yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.
Lebih dari dua dekade berselang, kampanye untuk menggunakan produk-produk lokal terus digaungkan oleh berbagai pihak. Terlebih, persaingan semakin keras karena globalisasi yang mengakibatkan pasar bebas. Alhasil, produk-produk dalam negeri mesti bersaing secara bebas dengan produk impor yang terkadang harganya lebih murah dibandingkan produk lokal.