logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Surakarta Siapkan...
Iklan

Pemkot Surakarta Siapkan Aturan untuk Larang Peredaran Daging Anjing

Pemkot Surakarta tengah menyiapkan peraturan untuk melarang peredaran daging anjing. Langkah itu diambil setelah menguatnya desakan dari masyarakat sekaligus menindaklanjuti aturan serupa dari Pemprov Jawa Tengah.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Kondisi penjagalan anjing di Kali Anyar yang juga anak Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Menurut investigasi Dog Meat Free Indonesia, terdapat sedikitnya tiga tempat jagal di sepanjang bantaran sungai tersebut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kondisi penjagalan anjing di Kali Anyar yang juga anak Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Menurut investigasi Dog Meat Free Indonesia, terdapat sedikitnya tiga tempat jagal di sepanjang bantaran sungai tersebut.

SURAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tengah menyiapkan peraturan untuk melarang peredaran daging anjing. Langkah itu diambil setelah menguatnya desakan dari masyarakat sekaligus menindaklanjuti aturan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Desakan dari masyarakat menguat setelah kemunculan hasil investigasi mengenai tingginya konsumsi daging anjing di kota tersebut.

”Kemarin, saya sudah bertemu dengan Kabag (Kepala Bagian) Hukum (Pemerintah Kota Surakarta). Nanti akan kami tindaklanjuti. Peraturannya akan mengekor dari Jawa Tengah,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di kompleks Balai Kota Surakarta, Jumat (2/9/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan