logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerkait Kasus Korupsi, Dua...
Iklan

Terkait Kasus Korupsi, Dua Kapal Milik Surya Darmadi Disita di Batam

Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka terduga korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Batam. Kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21 milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/9/2022).
KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21 milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/9/2022).

BATAM, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung menyita tongkang dan kapal tunda milik Surya Darmadi di Batam, Kepulauan Riau. Hal itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan pencucian uang dan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra, Kamis (1/9/2022), mengatakan, dua unit kapal yang disita itu adalah tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21. Penyitaan dilakukan di Dermaga Kabil, Batam, pada 31 Agustus.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan