Warga Tak Ingin Bencana Berulang akibat Aktivitas Tambang di Sungai Malinau
Jebolnya tanggul milik perusahaan batubara di Sungai Malinau menyebabkan banjir yang merusak kebun warga dan sejumlah rumah. Kejadian yang kesekian kalinya ini perlu penyelesaian menyeluruh.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Masyarakat meminta pemerintah memproses hukum kasus jebolnya tanggul limbah perusahaan tambang yang berulang ke Sungai Malinau di Kalimantan Utara. Selama ini, pemerintah hanya memberi sanksi pemberhentian sementara, begitu juga dengan kejadian terakhir pada pertengahan Agustus lalu. Warga butuh jaminan agar tak terjadi lagi bencana akibat pertambangan yang merugikan masyarakat.
Pada 14 Agustus 2022, tanggul milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang beroperasi di Kabupaten Malinau dikabarkan jebol. Kejadian sekitar pukul 05.00 Wita itu membuat Sungai Maliau menjadi keruh. Tak hanya itu, air limpasan itu sampai naik ke daratan. Akibatnya, sejumlah rumah dan kebun warga rusak terkena empasan air.