logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί20 Penyu Hijau Sitaan Polda...
Iklan

20 Penyu Hijau Sitaan Polda Bali Dilepasliarkan di Nusa Dua

Sebanyak 20 penyu hijau hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/8/2022), dilepasliarkan dari Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung. Penyu hijau dan semua jenis penyu laut adalah satwa dilindungi.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Gabungan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama anggota kelompok konservasi penyu di Bali dan kelompok nelayan kawasan Nusa Dua, Badung, Selasa (30/8/2022), bersama-sama mengangkat penyu hijau (<i>Chelonia mydas</i>) yang akan dilepasliarkan dari Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gabungan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama anggota kelompok konservasi penyu di Bali dan kelompok nelayan kawasan Nusa Dua, Badung, Selasa (30/8/2022), bersama-sama mengangkat penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan dilepasliarkan dari Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali.

BADUNG, KOMPAS β€” Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama jajaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Daerah Bali, Selasa (30/8/2022), melepasliarkan 20 penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Mengiat, kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penyu-penyu itu sebelumnya disita pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dari dua tersangka.

Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Suharyono mengatakan, pelepasliaran itu merupakan upaya melindungi keberadaan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 20 penyu hijau, yang dilepaskan itu, sudah dinyatakan dalam kondisi layak dilepasliarkan ke laut.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan