20 Penyu Hijau Sitaan Polda Bali Dilepasliarkan di Nusa Dua
Sebanyak 20 penyu hijau hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/8/2022), dilepasliarkan dari Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung. Penyu hijau dan semua jenis penyu laut adalah satwa dilindungi.
BADUNG, KOMPAS β Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama jajaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Daerah Bali, Selasa (30/8/2022), melepasliarkan 20 penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Mengiat, kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penyu-penyu itu sebelumnya disita pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dari dua tersangka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Suharyono mengatakan, pelepasliaran itu merupakan upaya melindungi keberadaan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 20 penyu hijau, yang dilepaskan itu, sudah dinyatakan dalam kondisi layak dilepasliarkan ke laut.