Kapal Tongkang dan Kapal Tunda Milik Surya Darmadi Disita di Sumsel
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita kapal milik tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Surya Darmadi, senilai Rp 40 miliar. Langkah ini sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
PALEMBANG, KOMPAS β Satuan tugas gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita satu kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang pengangkut minyak sawit mentah di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Kapal tersebut adalah milik PT Duta Palma Group, perusahaan milik tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Hingga kini, tim masih melakukan penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya aset lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, Selasa (30/8/2022), mengatakan, kapal tersebut disita ketika sedang bersandar di salah satu dermaga yang ada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, kapal tunda dan kapal tongkang diduga berlayar dari Jambi menuju Pekanbaru, Riau.