logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Mahasiswa UIN RM Said...
Iklan

Tiga Mahasiswa UIN RM Said Surakarta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Pemicunya adalah dendam. Itu karena SA menduga pacarnya (ADP) pernah mengalami pelecehan seksual oleh AFP. Akhirnya, dia bersama dengan dua temannya melakukan penganiayaan tersebut.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Salah seorang tersangka dari kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ditanyai polisi di Polsek Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022). Ketiga tersangka juga sesama mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Dendam asmara menjadi alasan penganiayaan.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Salah seorang tersangka dari kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ditanyai polisi di Polsek Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022). Ketiga tersangka juga sesama mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Dendam asmara menjadi alasan penganiayaan.

SUKOHARJO, KOMPAS β€” Polisi menetapkan tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Motifnya berkaitan dengan dendam asmara. Pihak perguruan tinggi bakal menyiapkan sanksi etik bagi para mahasiswa. Namun, penentuan sanksi perlu menunggu keputusan tetap dari proses hukum yang berlangsung.

Ketiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah SA (21), MJ (21), dan ZA (24). Korban berinisial AFP, yang juga sama-sama berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi tersebut. Tindak penganiayaan mereka lakukan di kompleks Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (24/8/2022). Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung sekitar 19.30.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan