logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊProses Pengadaan Gerakan...
Iklan

Proses Pengadaan Gerakan Membeli Beras Sukoharjo Dipertanyakan

Pemkab Sukoharjo mengeluarkan imbauan bagi para aparatur sipil negara untuk membeli beras yang diproduksi oleh daerah tersebut. Proses pengadaannya dicurigai tak transparan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Pedagang beras memeriksa kualitas butiran beras di Pasar Beras Martoloyo, Jumat (11/10/2019). Rata-rata perusahaan penggilingan beras di Pasar Beras Martoloyo menyuplai sekitar 10 ton beras per minggu kepada pedagang beras eceran.
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Pedagang beras memeriksa kualitas butiran beras di Pasar Beras Martoloyo, Jumat (11/10/2019). Rata-rata perusahaan penggilingan beras di Pasar Beras Martoloyo menyuplai sekitar 10 ton beras per minggu kepada pedagang beras eceran.

SUKOHARJO, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan imbauan bagi para aparatur sipil negara untuk membeli beras yang diproduksi daerah tersebut. Proses pengadaannya dicurigai mengandung unsur korupsi. Pasalnya penunjukan perusahaan penyedia barang disebut kurang transparan. Dikhawatirkan pula kondisi itu memicu terjadinya monopoli usaha.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo. Surat itu dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 8 Agustus 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Widodo. Turut dilampirkan formulir pemesanan serta surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran beras. Menurut rencana, imbauan itu bakal mulai diberlakukan per 1 September 2022.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan