Iklan
Polda NTT Menetapkan 22 Tersangka Judi
Kepolisian daerah NTT menetapkan 22 tersangka judi di sejumlah kabupaten/kota. Mereka adalah pelaku lapangan, yang terlibat dalam berbagai bentuk judi.
KUPANG, KOMPAS β Polda Nusa Tenggara Timur selama Agustus 2022 mengungkap 13 kasus judi dan menetapkan 22 tersangka. Pelaku terlibat dalam judi daring dan konvensional di sejumlah kabupaten/kota. Namun, belum ada bandar judi yang ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Aria Sandy mengatakan, perintah Kepala Polri mengenai pemberantasan judi daring dan konvensional disampaikan dalam video konferensi dengan para Kepala Polda, Kamis (18/8/2022). pemberantasan tidak hanya di tingkat bandar, tetapi juga para pelaku di tingkat lapangan.