Pengeroyok Suporter Bola di Sleman Berpotensi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap suporter bola AEP (18). Karena semua senjata telah disiapkan, kasus ini berpotensi ditetapkan sebagai pembunuhan berencana.
SLEMAN, KOMPAS β Peristiwa pengeroyokan yang akhirnya menewaskan seorang suporter PSS Sleman, AEP (18), Minggu (28/8/2022) dini hari, berpotensi untuk ditetapkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hal ini didasari pertimbangan oleh banyaknya senjata tajam, dan bahan peledak yang telah disiapkan oleh kelompok pengeroyok sebelumnya.
βDari hasil penyidikan sementara kasus ini ditetapkan sebagai kasus penganiayaan. Namun, kami juga akan tetap melakukan konsultasi dengan sejumlah saksi ahli apakah kejadian ini bisa ditetapkan sebagai kasus pembunuhan berencana atau tidak,β ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Ronny Prasasana, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (29/8).