Eks Pejabat Perum Perhutani Jadi Tersangka Dugaan Kegiatan Fiktif
Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Bekas pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif.
SRAGEN, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Mantan pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif sehingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sejak Kamis (25/8/2022). Pejabat berinisial YCA (40) itu pernah menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta. Menurut rencana, penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, bergantung dari hasil pemeriksaan para penyidik.