logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEks Pejabat Perum Perhutani...
Iklan

Eks Pejabat Perum Perhutani Jadi Tersangka Dugaan Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Bekas pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Eks pejabat dari Perum Perhutani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sragen, di Kejaksaan Negeri Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022). Ia diduga membuat kegiatan fiktif lalu menyalahgunakan sejumlah dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Eks pejabat dari Perum Perhutani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sragen, di Kejaksaan Negeri Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022). Ia diduga membuat kegiatan fiktif lalu menyalahgunakan sejumlah dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

SRAGEN, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Mantan pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif sehingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sejak Kamis (25/8/2022). Pejabat berinisial YCA (40) itu pernah menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta. Menurut rencana, penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, bergantung dari hasil pemeriksaan para penyidik.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan