logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAniaya Perempuan, Anggota DPRD...
Iklan

Aniaya Perempuan, Anggota DPRD Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum anggota DPRD Palembang, SZ (66), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Karena perbuatannya, SZ terancam dipecat sebagai anggota DPRD Palembang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
SZ, anggota DPRD Palembang (memakai masker), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

SZ, anggota DPRD Palembang (memakai masker), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8/2022).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Anggota DPRD Palembang, SZ (66), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Karena perbuatannya, SZ terancam dipecat sebagai anggota DPRD Palembang dan terkena sanksi kurungan hingga lima tahun.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022), mengatakan, SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup. Bukti yang dimaksud, seperti rekaman video dari salah satu saksi di lapangan, termasuk rekaman kamera pemantau (CCTV) di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) tempat peristiwa itu terjadi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan