Sembilan Tersangka Kasus Judi Daring Ditahan di Polresta Denpasar
Praktik perjudian secara daring kembali diungkap kepolisian. Aparat Polresta Denpasar menangkap sembilan tersangka yang mengoperasikan dan mengelola perjudian daring dari sebuah penginapan di Kuta, Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap kasus perjudian daring. Sembilan orang yang menjalankan perjudian secara elektronik itu pun ditahan. Perjudian daring itu diperkirakan meraup Rp 1,3 miliar selama satu bulan beroperasi dari Bali.
Sembilan orang tersebut ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (17/8/2022). Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers pada Rabu (24/8/2022), mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 8 komputer, 16 monitor, 5 laptop, belasan unit ponsel, dan 2 perute nirkabel (WiFi router).