logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSembilan Tersangka Kasus Judi ...
Iklan

Sembilan Tersangka Kasus Judi Daring Ditahan di Polresta Denpasar

Praktik perjudian secara daring kembali diungkap kepolisian. Aparat Polresta Denpasar menangkap sembilan tersangka yang mengoperasikan dan mengelola perjudian daring dari sebuah penginapan di Kuta, Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus judi daring oleh aparat Polresta Denpasar di Kantor Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana jumpa pers pengungkapan kasus judi daring oleh aparat Polresta Denpasar di Kantor Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022).

DENPASAR, KOMPAS β€” Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap kasus perjudian daring. Sembilan orang yang menjalankan perjudian secara elektronik itu pun ditahan. Perjudian daring itu diperkirakan meraup Rp 1,3 miliar selama satu bulan beroperasi dari Bali.

Sembilan orang tersebut ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (17/8/2022). Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers pada Rabu (24/8/2022), mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 8 komputer, 16 monitor, 5 laptop, belasan unit ponsel, dan 2 perute nirkabel (WiFi router).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan