logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolres Badung Tahan 10...
Iklan

Polres Badung Tahan 10 Tersangka Kasus Perjudian Togel

Menindaklanjuti penekanan Kepala Polri tentang pemberantasan perjudian, jajaran Polres Badung mengungkap sembilan kasus perjudian togel dan menangkap 10 tersangka. Hingga Selasa (23/8/2022), tersangka masih ditahan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Barang bukti dalam kasus perjudian togel yang disita pihak Polres Badung dan jajarannya ditunjukkan dalam jumpa pers di Kantor Polres Badung, Mengwi, Badung, Bali, Selasa (23/8/2022). Pihak Polres Badung mengungkap sembilan kasus perjudian togel dan menahan 10 tersangka kasus perjudian.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Barang bukti dalam kasus perjudian togel yang disita pihak Polres Badung dan jajarannya ditunjukkan dalam jumpa pers di Kantor Polres Badung, Mengwi, Badung, Bali, Selasa (23/8/2022). Pihak Polres Badung mengungkap sembilan kasus perjudian togel dan menahan 10 tersangka kasus perjudian.

BADUNG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Badung, Bali, dan kepolisian sektor jajarannya menahan 10 tersangka dari sembilan kasus perjudian secara terpisah. Tersangka, yang ditahan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara, umumnya adalah pengecer toto gelap dan pengepul toto gelap.

Perihal pengungkapan kasus perjudian, atau Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di wilayah hukum Polres Badung dipaparkan Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers di Kantor Polres Badung, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/8/2022). Semua tersangka yang berjumlah 10 orang dihadirkan dalam jumpa pers itu.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan