Polres Badung Tahan 10 Tersangka Kasus Perjudian Togel
Menindaklanjuti penekanan Kepala Polri tentang pemberantasan perjudian, jajaran Polres Badung mengungkap sembilan kasus perjudian togel dan menangkap 10 tersangka. Hingga Selasa (23/8/2022), tersangka masih ditahan.
BADUNG, KOMPAS β Kepolisian Resor Badung, Bali, dan kepolisian sektor jajarannya menahan 10 tersangka dari sembilan kasus perjudian secara terpisah. Tersangka, yang ditahan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara, umumnya adalah pengecer toto gelap dan pengepul toto gelap.
Perihal pengungkapan kasus perjudian, atau Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di wilayah hukum Polres Badung dipaparkan Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers di Kantor Polres Badung, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/8/2022). Semua tersangka yang berjumlah 10 orang dihadirkan dalam jumpa pers itu.