KEKERASAN SEKSUAL
Di Maluku, Bocah 9 Tahun Diperkosa Hingga Meninggal
Pelaku pemerkosaan bocah sembilan tahun diminta agar mendapat hukuman kebiri.

OK (24), pelaku pemerkosaan seorang bocah berusia 9 tahun, sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kepulauan Aru, Maluku, Senin (22/8/2022).
DOBO, KOMPAS — CBL, bocah berusia sembilan tahun di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, diperkosa hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian. OK (24), pelaku, telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Masyarakat mendesak hukuman maksimal, termasuk penerapan sanksi kebiri, terhadap pelaku.
Kepala Polres Kepulauan Aru Ajun Komisaris Besar Dwi Bachtiar Rivai pada Senin (22/8/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/8) petang. Kejadian berawal ketika korban diminta oleh orangtuanya untuk mengantar uang ke rumah tantenya yang tidak jauh dari rumah mereka. Korban diminta pergi sendirian.