Polisi Tetapkan Guru Besar Universitas Halu Oleo Tersangka Kekerasan Seksual
Polresta Kendari menetapkan oknum Guru Besar UHO tersangka kasus kekerasan seksual. Di sisi lain, pihak kampus belum menetapkan sanksi etik terhadap terlapor.
KENDARI, KOMPAS β Setelah satu bulan dilaporkan, jajaran Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan oknum Guru Besar Universitas Halu Oleo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Di satu sisi, pihak kampus belum menetapkan sanksi etik terhadap terlapor meski telah dilakukan sidang sebelumnya. Padahal, kasus ini ditengarai hanya puncak gunung es dari kekerasan seksual di lingkup kampus.
Kapolresta Kendari Komisaris Besar Eka Faturrahman mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan terlapor B sebagai tersangka. Penetapan ini setelah pemeriksaan saksi, dan gelar perkara dilakukan secara berkesinambungan.