Proses Pidana Percaloan di Polda Sulteng Harus Paralel dengan Kode Etik
Tidak hanya penyelidikan kode etik, proses pidana juga harus dilakukan bersamaan atas dugaan percaloan yang dilakukan seorang bintara dalam seleksi penerimaan calon bintara di Polda Sulteng pertengahan 2022 ini.
PALU, KOMPAS โ Penanganan pidana terhadap Brigadir Satu D atas dugaan percaloan seleksi bintara di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada pertengahan 2022 harus dilakukan bersamaan atau paralel dengan penyelidikan kode etik yang saat ini dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Adanya bukti penerimaan uang sejumlah Rp 4,4 miliar jelas mengindikasikan suap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Sofyan F Lembah. โPercaloan yang dilakukan Briptu D sudah kategori pidana. Ini bagian dari malaadministrasi, yakni permintaan atau pungutan uang. Ini bentuk suap. Ini harus dipidanakan agar ada efek jera,โ katanya di Palu, Sulteng, Rabu (17/8/2022).