LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Akui NKRI dan Berkelakuan Baik, Narapidana Terorisme di Magelang Dapat Remisi
Seorang narapidana tindak pidana terorisme yang ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mendapat remisi tiga bulan karena berkelakuan baik dan telah mengakui NKRI. Narapidana itu juga segera bebas bersyarat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI kepada empat narapidana, Rabu (17/8/2022).
MAGELANG, KOMPAS — Seorang narapidana tindak pidana terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mendapat remisi tiga bulan. Dengan remisi tersebut, narapidana terorisme itu akan dibebaskan bersyarat pada 24 Agustus mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo mengatakan, narapidana perkara terorisme tersebut bisa dibebaskan bersyarat karena terpantau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.