Suami-Istri Jadi Tersangka Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi. Tersangka membuat video lalu mengunggahnya ke media sosial.
DENPASAR, KOMPAS β Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran video porno melalui media sosial. Polisi sudah menjadikan GGG (33) dan istrinya, DKS (30), sebagai tersangka pendistribusi dan penyedia konten pornografi serta pembuat konten pornografi.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Komisaris Tri Joko Widiyanto mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan GGG dan juga istrinya, DKS, sebagai tersangka. Pasangan asal Gianyar itu dijerat dalam kasus pendistribusian atau pentransmisian informasi elektronik yang berisi muatan melanggar kesusilaan. Mereka juga membuat serta menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.