logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJaksa Penuntut Kukuh Sebut...
Iklan

Jaksa Penuntut Kukuh Sebut Pendiri SPI Bersalah

Jaksa penuntut kukuh menyatakan bahwa JE terbukti melakukan tindak pidana seperti yang mereka dakwakan. Mereka tidak terpengaruh dengan pleidoi terdakwa sebelumnya, yang menyebut kasus itu hanya rekayasa.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur, kukuh menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan. Mereka tidak terpengaruh dengan pleidoi penasihat hukum terdakwa di mana sebelumnya menyebut bahwa kasus dituduhkan hanya merupakan rekayasa.

Dalam sidang jawaban atas pleidoi (replik) kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (10/8/2022), di Pengadilan Negeri Malang, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu meyakini bahwa tindak pidana yang dituduhkan memang benar terjadi. Sidang kasus asusila tersebut selama ini digelar tertutup.

”Pleidoi penasihat hukum, intinya perkara ini merupakan rekayasa. Namun berdasarkan alat bukti yang sudah kami ajukan dan keterangan saksi ahli, kami meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kami tuduhkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono seusai sidang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan