logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSultan Ditetapkan Lagi Menjadi...
Iklan

Sultan Ditetapkan Lagi Menjadi Gubernur DIY, Pelantikan Diharapkan 10 Oktober

Sultan HB X dan Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan keduanya diharapkan bisa dilakukan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X didampingi Wakil Gubernur DIY Paku Alam X memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/2/2022), di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta. Dalam rapat paripurna itu, DPRD DIY menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X didampingi Wakil Gubernur DIY Paku Alam X memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/2/2022), di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta. Dalam rapat paripurna itu, DPRD DIY menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan keduanya diharapkan bisa dilakukan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022. Hal ini karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal tersebut.

Penetapan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022). Sebelum penetapan dilakukan, setiap fraksi di DPRD DIY menyampaikan tanggapan terhadap visi-misi Gubernur DIY periode 2022-2027 yang telah disampaikan Sultan HB X pada Senin (8/8/2022).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan