Lagi, Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal asal NTB Digagalkan
Kementerian Tenaga Kerja berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan secara non-prosedural 42 perempuan asal NTB yang akan menjadi pekerja migran tujuan Timur Tengah.
MATARAM, KOMPAS β Kasus terkait pekerja migran non-prosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Barat terus terjadi. Setelah berhasil mencegah pengiriman 11 perempuan pada Juli lalu, hal serupa kembali terjadi terhadap 42 perempuan asal NTB yang direncanakan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Roy Muhadi, anggota Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja, dalam keterangan pers Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Selasa (9/8/2022), mengatakan, pencegahan itu dilakukan melalui operasi penangkapan pada 2 Agustus 2022 di Jakarta. Adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural itu diketahui dari laporan warga.