logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWarga Adat Mentawai Minta...
Iklan

Warga Adat Mentawai Minta Gubernur Perjuangkan Mentawai dalam UU Sumbar

Aliansi Mentawai Bersatu menuntut agar Gubernur Sumatera Barat ikut memperjuangkan masyarakat adat Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Juru Bicara Aliansi Mentawai Bersatu Sabri Siritoitet (tiga dari kanan) membacakan tuntutan aliansi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022). Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus, aliansi menuntut gubernur ikut memperjuangkan Mentawai agar diakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Juru Bicara Aliansi Mentawai Bersatu Sabri Siritoitet (tiga dari kanan) membacakan tuntutan aliansi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022). Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus, aliansi menuntut gubernur ikut memperjuangkan Mentawai agar diakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.

PADANG, KOMPAS β€” Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat di Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022). Aliansi menuntut agar gubernur ikut memperjuangkan masyarakat adat Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Aksi damai tersebut diikuti oleh 20-an anggota Aliansi Mentawai Bersatu dari pukul 10.00-12.00. Delapan di antara peserta aksi mengenakan pakaian dengan ornamen budaya Mentawai. Dalam aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional itu, anggota aliansi bergiliran berorasi.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan