logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMiliki Ratusan Gram Kokain,...
Iklan

Miliki Ratusan Gram Kokain, Tiga Warga Negara Asing Ditangkap di Bali

BNN Bali menyita 844 gram lebih kokain dari tiga warga negara asing yang ditangkap di Bali, yakni warga negara Inggris, Brasil, dan Meksiko. Seiring semakin banyaknya wisatawan asing ke Bali, pengawasan diperketat.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) dalam jumpa pers di BNN Provinsi Bali, Jumat (5/8/2022), perihal pengungkapan kasus narkotika. BNN Provinsi Bali menangkap enam orang, termasuk tiga warga negara asing, karena terseret kasus narkotika.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) dalam jumpa pers di BNN Provinsi Bali, Jumat (5/8/2022), perihal pengungkapan kasus narkotika. BNN Provinsi Bali menangkap enam orang, termasuk tiga warga negara asing, karena terseret kasus narkotika.

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak tiga warga negara asing yang sedang berada di Bali, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali secara terpisah di wilayah Badung, Bali. Ketiga warga negara asing yang berasal dari tiga negara berbeda itu diduga merupakan bagian sindikat narkotika karena mereka memiliki kokain dalam jumlah besar.

Tersangka berinisial CHR (29), asal Inggris, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali setelah petugas menemukan kokain seberat 443,56 gram di rumah CHR di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (21/7/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan