Pemkot Palembang Dinilai Lalai dalam Mengantisipasi Bencana
PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan dari Walhi dan perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dalam musibah banjir di Palembang, 25 Desember 2021. Dalam bencana itu, dua warga Palembang meninggal.
PALEMBANG, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulkan gugatan tindakan faktual Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan perwakilan masyarakat korban banjir terhadap Wali Kota Palembang yang dianggap tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan daerah. Kelalaian ini menyebabkan banjir besar pada Sabtu (25/12/2021) hingga menelan dua korban jiwa. Ini adalah gugatan tindakan faktual dengan isu lingkungan pertama yang dimenangkan oleh pengadilan.
βDengan putusan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menggugat pemerintah ketika merasa dirugikan atas sebuah peristiwa,β ujar Yusri Arafat dari Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (26/7/2022).