Tiga Warga Asing Terduga Pelaku Spionase Ditahan 30 Hari di Nunukan
Ketiga WNA itu tak memiliki dokumen yang sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia. Mereka juga mengambil foto markas militer secara diam-diam sehingga ada dugaan mereka melakukan spionase.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Sebanyak tiga warga negara asing yang diduga melakukan spionase di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, diperiksa dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. Mereka tak hanya menggunakan izin tinggal keimigrasian sesuai peruntukannya, tetapi juga diduga melakukan spionase karena memotret obyek vital nasional secara diam-diam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, tiga warga negara asing itu ditemani warga Indonesia, yakni Yosafat Bin Yusuf (41), pemimpin perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Adapun tiga warga asing yang ditahan adalah Bai Jidong, warga negara China; Ho Jin Kiat, warga negara Malaysia; dan Leo Bin Simon, warga negara Malaysia. Mereka ditangkap saat berkunjung ke Pulau Sebatik bagian Indonesia pada Rabu (20/7/2022).