Iklan
Empat Penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Empat penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ulah mereka menyebabkan RF (17), rekannya, tewas.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Empat penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan RF (17), rekannya, tewas. Sebelum meninggal pada 12 Juli 2022 di rumah sakit, korban dianiaya secara bergantian di dalam kamar tahanan.
Tersangka adalah IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung; RP (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Way Kanan. Mereka semua tinggal dalam satu sel yang sama dengan korban.