WABAH PMK
Sumbar Tidak Berikan Kompensasi Ternak yang Dipotong Paksa
Pemprov Sumbar tidak menerapkan kebijakan kompensasi Rp 10 juta untuk sapi/kerbau yang dipotong paksa karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F21%2F9328bf05-f6de-421e-a5a0-7042cdef1725_jpg.jpg)
Peternak memantau kondisi sapinya yang sudah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (21/7/2022).
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menerapkan kebijakan kompensasi Rp 10 juta untuk sapi/kerbau yang dipotong paksa karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku atau PMK. Sumbar lebih mengutamakan pengobatan dan vaksinasi terhadap hewan ternak.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sumbar Erinaldi, Kamis (21/7/2022), mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku di Sumbar karena tidak ada ternak yang diminta untuk dimusnahkan. ”Yang ada yang kami obati. Diobati ternyata sembuh, mengapa dimusnahkan?” katanya.