KEKERASAN SEKSUAL
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan
Terdakwa kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42), didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pimpinan pesantren ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F08%2Fc966b8a0-1b92-4960-a8cc-73356098ff00_jpg.jpg)
Tersangka MSA (42) saat akan kembali dibawa ke ruang tahanan seusai rilis kasus kekerasan seksual atas santri di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka MSA (42), yang merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan akhirnya menyerahkan diri di dalam pondok pesantren.
SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42), didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa yang menjabat sebagai salah satu pimpinan pesantren ini pun terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Subchi dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati. Materi dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).