logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTorosiaje Siapkan Peraturan...
Iklan

Torosiaje Siapkan Peraturan Desa Terkait Pembatasan Penangkapan Gurita

Pemerintah Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyusun peraturan desa terkait perlindungan gurita. Gurita kecil tidak boleh ditangkap. Tempat habitatnya juga ditutup sementara.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Husain Onte, pengepul gurita, menimbang gurita yang ditangkap nelayan di Kampung Bajo Torosiaje, Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat (15/7/2022). Husain bersama sejumlah pengepul lain menyepakati hanya membeli gurita dengan ukuran lebih dari 300 gram. Saat ini juga sedang digodok peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang berat minimal gurita yang akan ditangkap.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Husain Onte, pengepul gurita, menimbang gurita yang ditangkap nelayan di Kampung Bajo Torosiaje, Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat (15/7/2022). Husain bersama sejumlah pengepul lain menyepakati hanya membeli gurita dengan ukuran lebih dari 300 gram. Saat ini juga sedang digodok peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang berat minimal gurita yang akan ditangkap.

POHUWATO, KOMPAS β€” Pemerintah Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyiapkan peraturan desa terkait pembatasan penangkapan gurita. Selain melarang penangkapan gurita kecil, regulasi itu bakal menutup sementara habitat biota laut itu.

Kepala Desa Torosiaje Uten Sairullah, Minggu (17/7/202), mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) menyusun peraturan desa terkait perlindungan gurita. Pihaknya juga berkonsultasi dengan tenaga ahli Pemkab Pohuwato.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan