logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHarga Sawit Terkerek Pelan
Iklan

Harga Sawit Terkerek Pelan

Kebijakan pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah diapresiasi walau belum banyak berdampak. Harga jual sawit di tingkat petani baru mulai naik sedikit.

Oleh
IRMA TAMBUNAN, RHAMA PURNA JATI, NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Pengepul sawit mengumpulkan hasil panen di wilayah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/6/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pengepul sawit mengumpulkan hasil panen di wilayah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/6/2022).

JAMBI, KOMPAS - Pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut sejauh ini baru sedikit mendongkrak harga jual sawit di tingkat petani, itu pun belum dirasakan semua petani.

Penghapusan pungutan ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan