logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDi Jambi, Penghapusan Pungutan...
Iklan

Di Jambi, Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Belum Menaikkan Harga Jual di Petani

Penghapusan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau CPO berlaku 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Petani berharap kebijakan itu berdampak langsung mendongkrak harga buah sawit.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Pengepul sawit mengumpulkan hasil panen di wilayah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/6/2022). Harga buah sawit kini menyentuh Rp 700 per kilogram, anjlok dibandingkan April lalu yang masih Rp 3.000. Rendahnya harga sawit disebabkan pasar minyak sawit mentah belum pulih sejak larangan ekspor CPO telah dicabut Mei lalu.
IRMA TAMBUNAN

Pengepul sawit mengumpulkan hasil panen di wilayah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/6/2022). Harga buah sawit kini menyentuh Rp 700 per kilogram, anjlok dibandingkan April lalu yang masih Rp 3.000. Rendahnya harga sawit disebabkan pasar minyak sawit mentah belum pulih sejak larangan ekspor CPO telah dicabut Mei lalu.

JAMBI, KOMPAS β€” Pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Di Jambi, kebijakan itu sejauh ini belum memengaruhi harga sawit.

Penghapusan pungutan ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan